Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, Banding

Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis seumur hidup

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, Banding
Ibriza
Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya.

Usai mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa tampak langsung menghampiri Hotman Paris Hutapea, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Keduanya tampak berbincang serius, yang diduga membahas terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Saat ditanya para wartawan, Hotman menegaskan, akan mengambil langkah banding terkait vonis dari Majelis Hakim itu.

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media, di Jakarta, Selasa ini.

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

BERITA REKOMENDASI

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara langsung Tribunnews.com, Hotman menyebut, perjalanan penyelesaian kasus hukum kliennya itu masih panjang.


"Sudah pasti banding. Sampai PK (pejinjauan kembali) nanti. Masih panjang berjalanan," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas