Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar

Keduanya berhasil ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar
Dok. Kedubes RI di Thailand
20 WNI yang disekap dan menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. 

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.

Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini. 

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.

"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.

"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; Berkoordinasi dengan IOM; berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas