Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 52, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Segera gabung di Kartu Prakerja gelombang 52, akses segera di www.prakerja.go.id, dan perhatikan syarat pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 52, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
prakerja.go.id
Ilustrasi pelatihan Kartu Prakerja - Segera gabung di Kartu Prakerja gelombang 52, akses segera di www.prakerja.go.id, dan perhatikan syarat pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara gabung di pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 52.

Kartu Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para peserta untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 52.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 dibuka sejak kemarin, Selasa (9/5/2023).

Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, para peserta dapat mengakses pendaftaran di laman resmi www.prakerja.go.id.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, dapat segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.

Namun, jika peserta belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Perhatikan persyaratan pendaftarannya sebelum mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapkan NIK dan Segera Akses prakerja.go.id

Syarat Pendaftaran

Berita Rekomendasi

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

- Tidak merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja

Cara Gabung Prakerja Gelombang 52

1. Jika sudah memiliki akun di website prakerja.go.id, segera klik dan pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP

2. Lalu klik ‘Gabung Gelombang’

3. Berikutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Setelah itu,muncul kolom Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Jika sudah selesai, maka pendaftaran gelombang telah berhasil dilakukan.

Para peserta tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Kartu Prakerja.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 52, Pahami Setiap Data yang Dibutuhkan di prakerja.go.id

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Secara Online

1. Pertama buka website resmi www.prakerja.go.id

2. Selanjutnya klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas

3. Lalu masukkan alamat email dan password

4. Berikutnya isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut

5. Setelah itu, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai

6. Lakukan verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP

7. Apabila foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’

8. Kemudian tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

9.Verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan

10. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah

11. Berikutnya, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja

12.Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati. 

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

13. Verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

14. Kemudian klik ‘Kirim OTP’

15. Lalu isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

16. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas