Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra - Agus, Rabu (10/5/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus obstruction of justice proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding tetap terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra dan Agus, Rabu (10/5/2023). 

Hal yang meringankan, yakni terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Agus Nurpatria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit ketika memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Naufal Lanten, Kompas TV)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas