Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Prabowo Sebut Perempuan Masih Sulit Ikut Pemilu, Ini Alasannya  

Sara membeberkan, ekonomi, masih jadi faktor yang kuat bagi perempuan untuk turut berkompetisi dalam agenda lima tahunan ini

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keponakan Prabowo Sebut Perempuan Masih Sulit Ikut Pemilu, Ini Alasannya   
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerinda yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo  menyebut perempuan masih sulit untuk turut serta berkontestasi dalam perhelatan pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerinda yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo  menyebut perempuan masih sulit untuk turut serta berkontestasi dalam perhelatan pemilu. 

Sara menjelaskan masih ada banyak sekali faktor yang menghambat perempuan untuk menjadi peserta pemilu. 

"Menurut saya, kalu misalkan dengan budaya yang saat ini berlaku dengan kondisi yang ada di Indonesia sekarang, memang masih sangat sulit," kata Sara, Selasa (9/5/2023).

Sara pun membeberkan, ekonomi, masih jadi faktor yang kuat bagi perempuan untuk turut berkompetisi dalam agenda lima tahunan ini.

Sara pun mengajak untuk melihat bagaimana realita saat ini ihwal perempuan yang masuk ke dalam ranah politik praktis.

"Kalau kita bicara politik praktis, ya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan, salah satunya adalah ekonomi," tuturnya.

Baca juga: Haedar Nasir Minta Warga Muhammadiyah Tidak Membawa Simbol dan Atribut Organisasi Saat Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

"Punya enggak? Cukup enggak dompetnya untuk bisa maju? Dan itu realitanya. Nah ini menjadi PR kita bersama bagaimana untuk perempuan bisa maju," Sara menambahkan. 

Lebih lanjut, Sara menyebutkan faktor-faktor penyebab sulitnya perempuan berpolitik ini jadi pekerjaan rumah dan harus diselesaikan bersama. 

"Persoalan, kok kayaknya masih sulit meskipun ada aturannya. Ya saya rasa itu juga menjadi PR kita semua. PR rekan-rekan media juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," tuturnya. 

Sebagai informasi, Senin (8/5/2023) sore, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Bawaslu RI.

Sara menjadi bagian dalam koalisi tersebut. 

Kedatangan mereka meminta Bawaslu untuk segera menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Tidak tanpa alasan, koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD sehingga koalisi meminta Bawaslu menjalankan tugasnya dan meminta KPU untuk merevisi PKPU tersebut. 

"Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," ujar Valentina Sagala, bagian dari koalisi, di Kantor Bawaslu RI, Senin.

Diketahui, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: 

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetailkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas