Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary terkait dugaan suap di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol akan didalami keterangannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu pihak yang akan didalami KPK adalah mantan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary.

Windy diketahui telah masuk daftar cegah dalam kasus ini.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

"Terkait dengan beberapa orang di dalam perkaranya, saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto), ini tadi ada disebutkan seseorang, perempuan ya (Windy Idol), semua orang siapapun itu yang memang kami atau para penyidik kira, para penyidik berpikir atau memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tipikor (tindak pidana korupsi) tentu akan kita panggil," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK memang telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Asep mengatakan, pemanggilan terhadap Windy Idol adalah untuk melihat sejauh mana keterlibatan Windy terkait dua tersangka baru tersebut.

"Akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apapun itu diabaikan," ujar Asep.

KPK pun diketahui telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Baca juga: KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka, MA Hormati Proses Hukum

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ungkap Ali.

KPK berharap Hasbi Hasan taat pada aturan hukum, sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka

Selain Hasbi Hasan, KPK turut mencegah Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto. Dadan juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," kata Ali.

Pihak Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan.

"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara MA Suharto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera.

Dalam dakwaan terungkap dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.

Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.

Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas