KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
Kali ini, KPK menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael.
Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU.
Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael telah dilakukan.
Seperti melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Baca juga: KPK Selisik Harta Benda yang Dimiliki Rafael Alun saat Menjabat di Ditjen Pajak
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.