Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pelaku TPPO ini tidak bisa diberlakukan restorative justice sekalipun korban telah memaafkan pelaku.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mahfud MD: Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nitis Hawaroh
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan di Media Center Hotel Bintang Flores, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, penegakan restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bahkan, kata Mahfud, hal tersebut juga dimuat dalam pertemuan 26th ASEAN Political Security Community (APSC) Council Meeting di Labuan Bajo, Selasa (9/5/2023).

"Tidak boleh sekali lagi yang ini ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan, terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ini," kata Mahfud kepada wartawan di Media Center Hotel Bintang Flores, Selasa malam.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Mahfud menyatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukumam setimpal bagi para pelaku TPPO.

"Dan saya ingin katakan, melalui forum ini terhadap mereka yang sudah di tangkap supaya aparat penegak hukum ini tegas, dan memberi hukuman yang setimpal," jelasnya.

Menurut Mahfud, pelaku TPPO ini tidak bisa diberlakukan restorative justice sekalipun korban telah memaafkan pelaku. Kata dia, negara yang harus melawan pelaku TPPO.

Berita Rekomendasi

"Tidak boleh ada restorative justice meskipun korbannya memaafkan, negara tidak boleh memaafkan. Itu di dalam hukum pidana," ucap dia.

"Di dalam hukum pidana itu, meskipun korban memaafkan, negara tidak boleh memaafkan. Penjahat itu lawannya negara, bukan korban yang harus dia lawan," sambungnya.

Meski begitu, Mahfud menyatakan, restorative justice dapat berlaku untuk tindak pidana yang tergolong ringan misalnya penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kita sekarang mengkampanyekan restorative justice, tetapi terhadap hal-hal yang ringan. Misalnya berita hoax sudah di maafkan saja," papar dia.

"Fitnah, pencemaran nama baik bisa didamaikan dengan restorative justice," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas