Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, lanjut Refly Harun, ketika ada pergantian usulan berdasar paripurna DPD, harusnya MPR menjalankannya. MPR harus melakukan pelantikan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Pelantikan tidak boleh ditunda.
“Sekarang ada putusan (pengadilan) tingkat pertama yang belum inkracht. Kalau ada pihak yang masih melakukan banding maka seharusnya yang tetap menjadi Wakil Ketua MPR tetap Tamsil Linrung. Nanti kalau ada keputusan final yang sudah mengikat barulah diganti,” ungkapnya.
Terkait dengan pencabutan tanda tangan dua pimpinan DPD mencabut tanda tangan SK DPD Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun, mengatakan, justru kedua orang itu melanggar kode etik.
Dijelaskannya, penandatangan hasil putusan paripurna adalah kewajiban bukan hak.
“Pimpinan DPD harus meneruskan apa yang menjadi keputusan dari paripurna DPD,” ungkapnya.
Jika ada keputusan sidang paripurna dan pimpinan tidak mau menandatanganinya, lanjut Refly Harun, bukan berarti keputusan sidang paripurna tidak sah.