Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel

Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Istimewa
Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI. 

Jika PTUN mengadili perkara seperti ini maka akan muncul fenomena yuristokrasi atau pemerintahan oleh hakim.

Menurut Refly Harun, pengadilan tata usaha negara sifatnya individual, kongkrit dan final.

Sifat individual terkait dengan orang tertentu, objek tertentu yang mengeluarkan keputusan.

Dalam kasus penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, kata Refly Harun, Surat Keputusan DPD RI tentang penggantian Fadel dengan Tamsil, bukanlah keputusan yang mandiri.

DPD RI mengeluarkan SK tersebut berdasar sidang paripurna DPD RI. 

“Jadi bukan putusan mandiri (Ketua DPD RI). Bukan subjektifitas Ketua DPD tetapi hasil paripurna DPD, sehingga keputusan semua anggota DPD,” kata Refly Harun dikutip pada Rabu (10/5/2023).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Refly Harun, keputusan lembaga politik tidak bisa di PTUN-kan. Kalaupun bisa dipersoalkan maka putusan lembaga politik maka dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Itupun harus jelas judulnya, misalnya pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, apakah MPR berwenang menyetop kewenangan DPD,” ungkap pakar tata negara ini.

Keputusan DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD, menurut Refly Harun, adalah keputusan tata negara bukan administrasi negara. 

“Keputusan tata negara tidak boleh diuji di pengadilan tata usaha negara atau pengadilan administasi. Kalau seperti itu, nanti keputusan DPR/MPR pun bisa di PTUN-kan,” kata Refly Harun.

Jika PTUN bisa mengadili hal seperti ini, menurut Refly Harun, maka sangat berbahaya.


"Kita nanti mengenal Yuristokrasi, pemerintahan oleh hakim,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Refly Harun, hakim PTUN hanya berwenang untuk hal tata usahai negara. Kalau keputusan DPR, MPR, DPD yang merupakan hasil sidang paripuna dan cerminan demokrasi, tidak boleh diputuskan PTUN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas