Putusan Banding Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan menghukum Agus Nurpatria 2 tahun penjara atas kasus obstruction of jutice
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 2 tahun penjara terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto dalam putusannya, Rabu (10/5/2023).
Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Agus Nurpatria yang sudah dijalani selama ini.
"Memerintah terdakwa Agus Nurpatria tetap dalam tahanan," ucap hakim.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Adapun mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria sebelumnya resmi divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Adapun keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.