Putusan Banding Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan menghukum Agus Nurpatria 2 tahun penjara atas kasus obstruction of jutice
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
![Putusan Banding Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/agus-nurpatria-divonis-2-tahun-penjara_20230227_162736.jpg)
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:
1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.
3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.