Komnas HAM: Polisi Masih Gunakan KUHP untuk Tangani Kekerasan Seksual Dibanding UU TPKS
UU TPKS bisa berjalan efektif jika para penegak hukum paham dalam mengimplementasikannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai aparat penegak hukum dinilai masih belum pemahaman besar dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, aparat kepolisian masih menggunakan KUHP ketika menangani laporan kekerasan seksual dibanding UU TPKS.
Dirinya menilai UU TPKS bisa berjalan efektif jika para penegak hukum paham dalam mengimplementasikannya.
"Undang-undang ini akan berjalan efektif kalau aparat penegak hukum memiliki kesadaran yang sama tentang TPKS dalam banyak kasus masih banyak yang menggunakan KUHP," tutur Anis dalam diskusi "Peringatan Satu Tahun Penerapan UU TPKS", Kamis (11/5/2023).
Anis mengatakan penegak hukum masih belum memahami cara menerapkan UU TPKS pada kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas HAM: UU TPKS Buat Publik Berani Bersuara Soal Kekerasan Seksual
Penegak hukum, kata Anis, masih kerap menggunakan regulasi lain dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Tidak tahu bagaimana hukum acara Undang-undang TPKS, masih menerapkan regulasi yang lain," kata Anis.
Pembuatan aturan turunan, menurut Anis, juga menjadi upaya penerapan UU TPKS.
"Ini tantangan dan bagaimana aturan turunan yang mesti kita kawal agar kasus ini partisipatif. Ada sekitar 10 aturan turunan yang menjadi mandat undang-undang ini," pungkas Anis.