Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi

Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah diteken Presiden Joko Widodo. Surat presiden (supres) bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023). 

RUU ini, kata Wamenkumham, juga akan menjadi undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," jelas Eddy Hiariej.

Manajemen Pengelolaan Aset

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra.

Meskipun demikian, Indra menjelaskan bahwa Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa (16/5/2023) mendatang.

Dikarenakan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5/2023) sehingga Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

BERITA TERKAIT

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu Surya Hadi Purnama menegaskan pengelolaan barang rampasan adalaj ujung dari mata rantai perampasan aset.

Menurutnya, pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam rangka upaya pemulihan aset (asset recovery) tindak pidana.

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan akan mempengaruhi keluaran (outcome) dari tahapan proses pemulihan aset yang telah dilakukan,” kata Surya dikutip Selasa (9/5/2023).

Untuk mencapai tujuan tersebut, imbuh dia, pengelolaan barang rampasan harus dilakukan dengan memperhatikan baik aspek penegakan hukum (law enforcement) dan juga aspek pengelolaan aset (asset management).

Aspek penegakan hukum merupakan inti dari proses pemulihan aset.

Proses ini dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan dalam rangka penanganan suatu perkara tindak pidana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas