Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi
Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamen-eddy-83.jpg)
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah diteken Presiden Joko Widodo. Surat presiden (supres) bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023).
Seiring perkembangannya, penanganan perkara tindak pidana dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana melainkan juga sebisa mungkin memulihkan kerugian yang diakibatkan tindak pidana yang dilakukan.
Aspek manajemen aset merupakan komponen yang perlu ditambahkan kedalam kerangka proses pemulihan aset yang telah ada guna memperoleh hasil yang optimal dari rangkaian proses yang telah dilakukan.
“Proses manajemen aset dalam pengelolaan aset hasil pemulihan aset tindak pidana dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektifitas, efisiensi, dan fleksibilitas,” pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.