Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Jumlah WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Bertambah Jadi 239 Orang

Polri menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri: Jumlah WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Bertambah Jadi 239 Orang
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang.

Sebelumnya tercatat jumlah WNI korban perdagangan orang di Filipina berjumlah 155 orang.

"Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Para korban dipekerjakan di Filipina setelah menjadi pelaku penipuan atau scamming online.

Nurul mengatakan, dalam kasus tersebut terhadap dua WNI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial I alias A dan R.

Baca juga: Polri Kirim Tim Pemeriksa ke Filipina Usut Sindikat Scamming Internasional yang Libatkan WNI

Nurul menyebut kedua tersangka itu saat ini diamankan Kepolisian setempat di Filipina.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, para WNI lainnya juga masih berada di Filipina.

"Yang awalnya tersangkanya 2 tetap. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R," ungkapnya.

Untuk informasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina.

Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Mahfud MD: ASEAN Harus Punya Instrumen Memadai Untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang

Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan atas hasil kerjasama dengan pihak Kepolisian Filipina.

"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban traffiking in person," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Krishna mengatakan proses evakuasi para korban telah dilakukan pada Kamis (5/5/2023) lalu di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas