Polri: Jumlah WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Bertambah Jadi 239 Orang
Polri menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang.
Dalam proses evakuasi tersebut, lanjut Khrisna, terdapat sebanyak 200 personel Kepolisian Nasional Filipina yang dilibatkan.
"Atase Polri Kombes Retno bekerja sama dengan Kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional di sana," ungkapnya.
Selain korban, Krishna mengatakan pihaknya juga berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku dari warga negara China, Filipina dan beberapa negara lain termasuk Indonesia. Ini kasus terbesar diungkap di Filipina," ucapnya.
Lebih lanjut, Krishna menambahkan, Polri saat ini tengah berkoordinasi terkait proses pengungkapan dengan kepolisian Filipina.
"Kami juga sedang mengkomunikasikan dengan Bareskrim Direktorat Pidana Umum untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat," tukasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.