Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Duga AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Kasus Narkoba untuk Dongkrak Karirnya

Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Psikolog Forensik Duga AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Kasus Narkoba untuk Dongkrak Karirnya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menduga keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara  dalam kasus peredaran narkotika bertujuan untuk mendongkrak karirnya di institusi Polri.

Reza mengatakan AKBP Dody berani menjual narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi untuk menghasilkan uang tambahan yang akan digunakan untuk menaikkan karirnya.




"Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri," kata Reza Indragiri Amrie  saat dihubungi, Kamis (10/5/2023).

"Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," lanjut Reza.

Baca juga: Tak Sependapat dengan Majelis Hakim, Pakar Nilai Dody Prawiranegara Harus Diperberat Hukumannya

Diketahui, Dody terlibat dalam kasus peredaran narkotika sebanyak lebih dari 5 kilogram, yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra.

Dalam persidangan terungkap, Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

BERITA TERKAIT

Reza menuturkan, dalam persidangan Dody mengaku takut terjadi hal buruk jika menolak perintah atasannya itu.

Sehingga, lanjut Reza, Dody menyanggupi perintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas.

Meski demikian, Reza, menilai, ketakutan Dody dengan Teddy itu merupakan kebohongan.

Jelasnya, hal itu dikarenakan, setelah Dody dua kali menolak (berdasarkan pengakuan Dody), tidak ada hal buruk terjadi padanya.

"Dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. Jadi, ketakutan yang Dody sebut itu tampaknya mengada-ada," kata Reza.

"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody terpatahkan. Dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," sambung Pakar Psikologi Forensik itu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 Kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkoba.

Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody, yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan sebanyak 5 Kilogram sabu untuk ditukar dengan tawas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas