Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Duga AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Kasus Narkoba untuk Dongkrak Karirnya

Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Psikolog Forensik Duga AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Kasus Narkoba untuk Dongkrak Karirnya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). 

Dalam persidangan terungkap, Teddy Minahasa juga memerintahkan Dody membawa sabu itu ke Jakarta untuk selanjutnya dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Ia diduga meraup sejumlah uang dari hasil penjualan sabu itu.

Hingga akhirnya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, karena memerintahkan menukar 5 Kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Atas perbuatannya, terdakwa Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, dalam sidang putusan, hukuman yang terima Teddy lebih ringan, yakni divonis hukuman penjara semur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas