Psikolog Forensik Duga AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Kasus Narkoba untuk Dongkrak Karirnya
Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Dalam persidangan terungkap, Teddy Minahasa juga memerintahkan Dody membawa sabu itu ke Jakarta untuk selanjutnya dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Ia diduga meraup sejumlah uang dari hasil penjualan sabu itu.
Hingga akhirnya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, karena memerintahkan menukar 5 Kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Atas perbuatannya, terdakwa Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.
Meski demikian, dalam sidang putusan, hukuman yang terima Teddy lebih ringan, yakni divonis hukuman penjara semur hidup.