Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO
LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan kasus seorang karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasannya demi bisa memperpanjang kontrak ada kaitannya dengan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus karyawati diajak staycation atasan itu disebutkan termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Namun, jika laporan dari keryawati perusahaan itu ditelaah kembali, LPSK menyebutkan bisa juga ada kaitannya dengan tindak pidana lain, seperti TPPO.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
"Bisa terbuka tindak pidana lain, bisa juga termasuk kalau dikaji TPPO," kata Edwin saat ditemui awak media di Ciracas, Jakarta Timur, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: VIDEO Polisi Periksa Bos yang Diduga Ajak Karyawati di Cikarang untuk Staycation Bersama
Alasannya, karena adanya persyaratan yang diberikan atasan kepada korban, yakni staycation untuk memperpanjang kontrak pekerja.
Selain itu, juga terdapat indikasi eksploitasi seksual kasus TPPO.
Kendati demikian, Edwin mengungkapkan pihaknya tidak ingin bertindak gegabah dan harus melihat terlebih dahulu bukti laporan polisi yang sudah dibuat oleh korban ke Polres Metro Bekasi untuk mengetahui kronologi kasus.
"Hal itu juga harus dipenuhi pemohon, seperti dokumen polisi, kemudian kronologis, juga panggilan penyidik, praktiknya kapan, dan peristiwa di mana," ucap Edwin.
Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres
Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.
Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).
Selain itu, disebutkan juga para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.
"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.
Baca juga: Beberapa Karyawati Dilaporkan Diajak Staycation oleh Bos di Cikarang, Disebut Ada yang Bersuami
Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.
"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.
"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.
Sebagai Informasi, ada oknum perusahaan yang diduga memberikan syarat pada karyawatinya untuk staycation di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Lokasi perusahaan tersebut diduga berada di Cikarang.
Dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun Twitter @Miduk17.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.