Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum

Komisi Yudisial menyatakan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK dan menghormati proses hukumnya terkait penetapan tersangka suap Hasbi Hasan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat ditemui di KPK - Komisi Yudisial menyatakan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK dan menghormati proses hukumnya terkait penetapan tersangka suap Hasbi Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menunggu proses ekspose resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan tersangka terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Namun, hingga hari ini pun diketahui belum ada ekspose resmi dari pihak KPK.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.

Miko Ginting mengatakan, KY menghormati proses penegakan hukum dari KPK.

"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan," ungkap Miko Ginting melalui press release yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK

Informasi tersebut, kata Miko Ginting berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.

"Perlu diketahui yang bersangkutan (Hasbi Hasan) menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA."

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, yang bersangkutan (Hasbi Hasan) merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.

KY akan Proses Etik Hasan Hasbi

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (18/6/2021) - Informasi tersebut, kata Miko Ginting berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (18/6/2021) - Informasi tersebut, kata Miko Ginting berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Dikatakan Miko Ginting, jika benar Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelangggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.

"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ujar Miko Ginting.

Miko Ginting juga mengungkapkan, proses etik yang dilakukan oleh KY, termasuk pada pemeriksaan Hasbi Hasan nantinya akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK."

"Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tuturnya.

KPK Tetapkan Hasbi Hasan sebagai Tersangka Suap

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Namun, KPK belum secara resmi mengungkapkan konstruksi perkara yang menyangkut Hasbi Hasan.

Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022) - Informasi tersebut, kata Miko Ginting berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022) - Informasi tersebut, kata Miko Ginting berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.

Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.

Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.

Ketika pemeriksaan Hasbi Hasan, penyidik mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Kemudian, setelah diperiksa selama empat jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hasbi Hasan sendiri diketahui menjadi Sekretaris MA kedua yang dijerat oleh KPK.

Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas