Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Peserta Hanya Boleh Pilih 1 Posisi

Simak ketentuan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Peserta hanya boleh memilih 1 posisi jabatan dari keseluruhan lowongan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ketentuan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Peserta Hanya Boleh Pilih 1 Posisi
IG @fhci.bumn
Laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id - Ketentuan mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Peserta hanya boleh daftar 1 posisi melalui laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id. 

8. Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).

9. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

10. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

Baca juga: Penyebab Muncul Notifikasi Tidak Bisa Melamar pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Registrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Registrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

Berita Rekomendasi

4. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini:

- Foto Profil (Wajib);

- KTP (Wajib);

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Wajib);

- Transkrip Nilai/ Nilai Ujian Sekolah (Wajib);

- SKCK (Jika Ada);

- Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll) (Jika Ada);

- Surat Rekomendasi (Jika Ada).

Sebagai catatan setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas