Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Orang Dekat Ricky Ham Pagawak Coba Halangi Penyidikan

Adapun saat ini Ricky ditetapkan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Orang Dekat Ricky Ham Pagawak Coba Halangi Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada orang dekat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mencoba untuk menghalangi penyidikan.

Adapun saat ini Ricky ditetapkan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan. Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengungkap, upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik.

Termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," Ali menegaskan.

Berita Rekomendasi

Kasus Ricky Ham Pagawak

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar.

Baca juga: KPK Minta Kuasa Hukum Dampingi Pemeriksaan Ricky Ham Pagawak Sebagai Tersangka

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, sementara Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Sebelum ditangkap, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada Juli 2022.

Dia disebut melarikan diri melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, setelah menerima informasi kepulangannya ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas