KPK Eksekusi Bekas Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY ke Lapas Sukamiskin
Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Edy Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin.
Edy merupakan terpidana perkara korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).
Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin.
Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhi vonis kepada terdakwa korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Edy Wahyudi, berupa kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara, Kamis (16/3/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nasrulloh, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ombudsman dan Disdikpora DIY Diminta Investigasi Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
Vonis terhadap terdakwa Edy Wahyudi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti tersebut karena Edy Wahyudi belum menikmati uang hasil korupsi.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Nasrulloh menyatakan Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.
Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Kasus Edy Wahyudi
Edy Wahyudi yang saat itu berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan penyedia jasa untuk memenangkan tender.
Kerugian negara dari korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida tersebut ditaksir mencapai Rp31 miliar.
Menurut majelis hakim, nilai kerugian itu termasuk dalam kategori kerugian negara berat.