Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Disita KPK Senilai Rp30 Miliar

(KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Total Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Disita KPK Senilai Rp30 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). - Total Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Disita KPK Senilai Rp30 Miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Sejauh ini, KPK sudah menyita aset Ricky senilai total Rp30 miliar.

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengatakan upaya penyitaan masih akan terus berlanjut.

Dia menjelaskan saat ini penyidik masih terus berupaya menelusuri aset lain politikus Partai Demokrat itu.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

Teranyar, KPK telah menyita dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Berita Rekomendasi

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar. 

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah

Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, sementara Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Baca juga: KPK Duga Orang Dekat Ricky Ham Pagawak Coba Halangi Penyidikan

Sebelum ditangkap, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada Juli 2022. 

Dia disebut melarikan diri melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini. 

KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, setelah menerima informasi kepulangannya ke Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas