Unggahan Grace Tahir usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun, Bahas soal Saksi Hukum
Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
Tak hanya kasus TPPU, Rafael Alun sebelumnya sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,34 miliar lewat perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan Rafael Alun ini bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Grace Tahir Terlibat Jual Beli Properti dengan Rafael Alun
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.
Serta, dua anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo)