Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat Daftarkan Sertifikasi Tanah Melalui PTSL

PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat Daftarkan Sertifikasi Tanah Melalui PTSL
ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program yang tengah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Foto Kementerian ATR/BPN melakukan kolaborasi dengan DPR RI dalam rangka penyerahan sertifikat PTSL di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program yang tengah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Baca juga: PTSL Naikkan Nilai Ekonomi Hingga Rp5.219 Triliun, Hadi Tjahjanto: Perekonomian Rakyat Berkembang

Di mana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Program PTSL ini merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia melalui Program PTSL," kata Guspardi Gaus dalam keterangannya Senin (15/5/2023).

Guspardi mengatakan, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

"Selanjutnya juga meminimalkan terjadinya sengketa atau konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Legislator Dapil Sumatra Barat 2 itu menambahkan, dengan tersertifikasinya tanah masyarakat, nantinya bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif.

Selain itu, juga mendorong aset jadi produktif sehingga akses terhadap permodalan menjadi lebih mudah.

"Di lain sisi, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertifikat, mulai dari sekarang agar segera memasang patok tanda batas tanahnya supaya memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas