Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA

Beredar undangan rapat dari KPU untuk DPR terkait pembahasan revisi PKPU Pilkada. Namun, pada satu agenda, tertulis adanya pembahasan putusan MA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA
Istimewa
Beredar undangan dari KPU untuk DPR dengan agenda membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, dalam satu agenda yang tertulis dalam undangan tersebut, kedau lembaga negara itu bakal membahas putusan MA. Padahal, sebelumnya, dua lembaga itu mengumumkan akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU Pilkada.

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, tertera bahwa rapat akan digelar pada Sabtu sampai Senin (24-26/8/2024) dan dimulai pukul 19.00 WIB.

Adapun rapat itu akan digelar di Hotel Ayana Midplaza, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara, berdasarkan undangan tersebut, ada lima agenda rapat yang akan dilakukan.

Namun, pada salah satu agenda yang akan dibahas, tertulis adanya pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.

"Acara, konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," demikain tertulis dalam undangan yang beredar itu.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Kawal UU Pilkada di DPR, Mahasiswa: Sebelum Ada PKPU Semua Kemungkinan Bisa Terjadi

Sedangkan, empat agenda lainnya yang akan dibahas yaitu:

Berita Rekomendasi

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.

- Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun undangan yang beredar itu juga sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifudin tertanggal 22 Agustus 2024.

Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dan Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus untuk mengonfirmasi kebenaran undangan tersebut.

Selain itu, pihak dari KPU yaitu Komisioner KPU, Idham Holik juga telah dihubungi Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas