Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA

Beredar undangan rapat dari KPU untuk DPR terkait pembahasan revisi PKPU Pilkada. Namun, pada satu agenda, tertulis adanya pembahasan putusan MA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA
Istimewa
Beredar undangan dari KPU untuk DPR dengan agenda membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, dalam satu agenda yang tertulis dalam undangan tersebut, kedau lembaga negara itu bakal membahas putusan MA. Padahal, sebelumnya, dua lembaga itu mengumumkan akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.

Putusan MA Sempat Dipilih Baleg untuk Revisi UU Pilkada, Berakhir Dibatalkan

Massa dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Negara menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Pilkada tersebut berujung ricuh setelah pagar DPRD berhasil dijebol massa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Negara menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Pilkada tersebut berujung ricuh setelah pagar DPRD berhasil dijebol massa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Seperti diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sempat dipilih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR saat rapat revisi UU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Sehingga, saat itu, Baleg memutuskan bahwa batas minimal pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK yang mengatur bahwa batas calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat ditetapkan sebagai kandidat pasangan di Pilkada.

Pada saat itu, mayoritas fraksi di DPR, selain PDIP, menyetujui aturan batas usia calon di Pilkada berdasarkan putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Bunyi catatan rapat:

Berita Rekomendasi

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Buntut dari putusan tersebut, gelombang protes pun muncul di masyarakat di hampir seluruh wilayah pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Akhirnya, karena adanya demonstrasi tersebut, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan memakai putusan MK.

Baca juga: Lepas Jas, Ketua Baleg Hingga Pimpinan Komisi III Temui Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Di sisi lain, sebelumnya, putusan Baleg tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis pagi.

Namun, akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka sidang paripurna dibatalkan.

Adapun keputusan resmi DPR untuk batal merevisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas