Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA
Beredar undangan rapat dari KPU untuk DPR terkait pembahasan revisi PKPU Pilkada. Namun, pada satu agenda, tertulis adanya pembahasan putusan MA.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
Putusan MA Sempat Dipilih Baleg untuk Revisi UU Pilkada, Berakhir Dibatalkan
Seperti diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sempat dipilih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR saat rapat revisi UU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Sehingga, saat itu, Baleg memutuskan bahwa batas minimal pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK yang mengatur bahwa batas calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat ditetapkan sebagai kandidat pasangan di Pilkada.
Pada saat itu, mayoritas fraksi di DPR, selain PDIP, menyetujui aturan batas usia calon di Pilkada berdasarkan putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Bunyi catatan rapat:
"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"
Buntut dari putusan tersebut, gelombang protes pun muncul di masyarakat di hampir seluruh wilayah pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Akhirnya, karena adanya demonstrasi tersebut, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan memakai putusan MK.
Baca juga: Lepas Jas, Ketua Baleg Hingga Pimpinan Komisi III Temui Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Di sisi lain, sebelumnya, putusan Baleg tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis pagi.
Namun, akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka sidang paripurna dibatalkan.
Adapun keputusan resmi DPR untuk batal merevisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.