Enggan Komentar soal Penahanan Keponakan, Wamenkumham: Itu Hal Pribadi, Bukan Kaitan Tugas
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan memberikan komentar terkait penahanan keponakannya, Archi Bela, atas kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, enggan memberikan komentar terkait penahanan keponakannya, Archi Bela, atas kasus pencemaran nama baik.
Penahanan Archi Bela ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Eddy ke Bareskrim Polri.
Eddy enggan merespons hal tersebut, karena kata dia, hal tersebut merupakan urusan pribadi.
"Nggak, itu hal pribadi ya," kata Eddy saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Saat disinggung lebih jauh soal penahanan tersebut Eddy tak banyak bicara dan hanya memastikan kalau kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas.
Tak hanya itu, saat ditanyakan soal adanya kemungkinan dilaporkan balik oleh keponakan, Eddy memilih bungkam.
"Bukan berkaitan dengan tugas," tukas dia.
Diberitakan, Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej setelah diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penahanan terhadap Archi Bela dilakukan mulai Kamis (11/5/2023).
"Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan langkah dari pihak kepolisian yang resmi menahan kliennya tersebut.
"Hal itu sangat kami sesalkan karena Kapolri juga sudah membuat SKB dengan Menkominfo dan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE) ini," kata Slamet.
Apalagi, Slamet menilai, alasan penahanan Archi disampaikan penyidik ke pihaknya dengan alasan klasik.
"Kalau alasan (penahanan) dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik," tururnya.