Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enggan Komentar soal Penahanan Keponakan, Wamenkumham: Itu Hal Pribadi, Bukan Kaitan Tugas

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan memberikan komentar terkait penahanan keponakannya, Archi Bela, atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Enggan Komentar soal Penahanan Keponakan, Wamenkumham: Itu Hal Pribadi, Bukan Kaitan Tugas
Ist
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, enggan memberikan komentar terkait penahanan keponakannya, Archi Bela, atas kasus pencemaran nama baik. 

Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.

Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.

Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.

Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.

Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November." 

BERITA REKOMENDASI

"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Berharap Tak Ditahan

Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.

Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas