Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Duga Eks Dirut Dapen Pelindo Kongkalikong dengan Beberapa Pihak

Eks Direktur Utama (Dirut) DP4 atau Dapen Pelindo, Edi Winoto terindikasi melakukan kongkalikong atau bersekongkol dengan beberapa pihak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Duga Eks Dirut Dapen Pelindo Kongkalikong dengan Beberapa Pihak
Tribunnews.com/Ashri F
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) DP4 atau Dapen Pelindo, Edi Winoto terindikasi melakukan kongkalikong atau bersekongkol dengan beberapa pihak.

Dari pihak-pihak yang dimaksud, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edi. Mereka ialah: Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Indikasi kongkalikong ditemukan tim penyidik dari rangkap jabatan Edi Winoto sebagai Komisaris di PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

Baca juga: Respon Erick Thohir Soal Mantan Direktur Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi: Perbaikan Sistem

"Ya komisaris kan menunjukkan adanya indikasi kongkalikong di sana," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Edi Winoto diduga memanfaatkan posisinya saat itu sebagai Dirut Dapen Pelindo agar PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima memenangkan proyek pengadaan lahan.

Di sanalah kongkalikong dengan pihak-pihak lain terjadi untuk markup atau penggelembungan harga.

Berita Rekomendasi

Totalnya ada lima lahan yang digelembungkan harganya. Beberapa di antaranya berlokasi di Palembang, Depok, dan Tangerang.

"Masalahnya dia menyalah gunakan kedudukannya untuk investasi dan uangnya hilang. Itulah yang melanggar hukum di sana," ujar Kuntadi.

Padahal semestinya, lahan tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan.

Namun belum diketahui apakah perumahan tersebut diperuntukkan bagi pegawai Pelindo saja atau bukan.

"Tadinya untuk perumahan, tapi pembangunan perumahannya enggak jalanlah," katanya.

Dalam pekara korupsi ini Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.

Kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah, seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.

Baca juga: Peran Eks Dirut Dapen Pelindo dalam Korupsi Dana Pensiun: Markup Nilai Investasi

"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas