Mantan Bupati Bombana Dilaporkan ke KPK, Berikut Penjelasan Jubir
Mantan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Tafdil, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (15/5/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Tafdil, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (15/5/2023).
Bupati Bombana dua periode itu diadukan atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek aduan dimaksud.
Jikalau laporan telah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), KPK memastikan bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
"Bila ada, maka kami pastikan setiap laporan masyarakat ke KPK, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan. Diawali dengan verifikasi dan telaah," kata Ali, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra), Alki Sanagri, mengungkap Tafdil diduga melakukan korupsi pada anggaran perjalanan dinas tahun 2021 senilai Rp4,9 miliar.
“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks Bupati Bombana 2 periode adalah perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap Alki, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut di antaranya pembuatan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp4.322.153.519.
Kemudian dugaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp350 juta.
Dugaan korupsi mantan Bupati Bombana ini, lanjut Alki, juga menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Bombana pada proyek pengadaan bibit kopi tahun 2022 yang menelan anggaran senilai Rp9 miliar.
Baca juga: Rekaman Diduga Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dilaporkan, Ini Respons KPK
"Jadi skenario yang mereka gunakan agar bisa menilap uang negara ini adalah dengan cara membeli bibit kopi yang tidak sesuai spek seperti yang tertera di Kerangka Acuan Kerja (KAK),” bebernya.
Mantan Sekum HMI Korkom Unsultra ini meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa direktur perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kopi atas dugaan mark up harga dan jenis bibit kopi yang pembagiannya tidak merata terhadap kelompok tani.
Selain itu, LPPH Sultra juga mengadukan dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana yang menelan anggaran senilai Rp9,4 miliar.
Dibeberkannya, dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana ini sedang dalam tahap penyelidikan di Polda Sultra.
“Kami meminta KPK untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bombana dan beberapa pihak, agar kepastian hukum dapat tercipta, serta keadilan dalam membasmi korupsi dapat ditegakkan,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.