Perludem: Sistem Pemilu Tak Memungkinkan Diubah Di Tengah Tahapan Pemilu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini mengingat proses dan tahapan pemilu yng sudah berlangsung hingga saat ini.
Bahkan disebutkan bahwa tahapan yang sedang berlangsung sekarang sudah memasuki fase yang penting.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraeni saat memberikan keterangan ahli di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (15/5/2023).
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” ucap Titi.
Adapun hari ini, tepat sehari setelah pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI maupun DPRD Provinsi hingga Kabupaten/kita resmi ditutup.
Sehingga pada tahapan pendaftaran bacaleg tersebut, kata Titi, parpol maupun KPU berpedoman pada sistem pemilu proporsional terbuka.
“Jadi kita tidak mungkin mundur ke belakang, karena tahapan sudah maju ke depan,” tuturnya.
Titi justru mengatakan bahwa sebaiknya semua pihak saat ini fokus mempersiapkan seluruh tahapan agar berjalan maksimal.
Ia juga mengajak semua pihak mencegah dan mengantisipasi beragam potensi permasalahan yang mungkin saja akan muncul di tengah tahapan pemilu ini.
“Terutama bila berkaca pada evaluasi dan refleksi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu,” katanya.
Titi meyakini MK akan berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
Baca juga: Hari Ini Sidang Terakhir Uji Materiil Sistem Pemilu Terbuka Jika Nasdem dan Gelora Tak Hadirkan Ahli
“Ahli berpandangan bahwa putusan atas sistem pemilu ini akan menjadi salah satu momentum MK untuk meneguhkan posisinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia,” tuturnya.
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.