Rekaman Diduga Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dilaporkan, Ini Respons KPK
Adapun rekaman diduga skenario penetapan tersangka Sekma Hasbi Hasan dilaporkan oleh warga Jakarta bernama Oca.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan berupa rekaman diduga terkait skenario penetapan tersangka kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi laporan dimaksud.
Dia mengatakan KPK terbuka apabila masyarakat membantu pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata Ali, Senin (15/5/2023).
Ali menyebut Tim Pengaduan Masyarakat KPK pasti menerima semua laporan yang masuk.
Seluruh informasi juga dipastikan dianalisis untuk dikaitkan ke kasus yang sedang diusut.
Baca juga: Juru Bicara Mahkamah Agung Respons Kabar Penetapan Tersangka Hasbi Hasan oleh KPK
"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," sebut Ali.
Adapun rekaman diduga skenario penetapan tersangka Sekma Hasbi Hasan dilaporkan oleh warga Jakarta bernama Oca.
Rekaman itu disimpannya dalam sebuah flashdisk.
"Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Ia berharap KPK menganalisis rekaman yang telah dilaporkan.
"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong aku kasih," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Mahkamah Agung Dilaporkan ke Komnas HAM, Imbas Lamban Tangani Kasus First Travel
Mereka yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan pengurusan perkara di MA.
Adapun peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di MA muncul dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.
Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.