Gugat Wewenang Penyidikan Tipikor Upaya Lemahkan Kejaksaan
Uji materi terkait dengan pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) menanggapi uji materi yang dilakukan seorang advokat, Yasin Djamaluddin ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Uji materi terkait dengan pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).
JCW menyebutkan uji materi soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bagian dari serangan balik koruptor.
"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
Baharuddin menilai gugatan tersebut akan memandulkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ya, betul. Makanya, kewenangannya (kejaksaan) akan terbatas," katanya.
Namun, Baharuddin enggan mempersoalkan soal uji materi itu. Sebab, setiap negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Diketahui, gugatan itu telah teregister di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
Baca juga: Besok, MK Dengarkan Pendapat Presiden dan DPR Soal Kewenangan Jaksa Menangani Kasus Korupsi
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.