Gugat Wewenang Penyidikan Tipikor Upaya Lemahkan Kejaksaan
Uji materi terkait dengan pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.
Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).
Terkait substansi yang digugat, Ketut cenderung meresponnya dengan santai.
"Di negara manapun yang namanya penyidik itu tidak hanya penyidik Kepolisian," ujarnya.
Di Indonesia sendiri kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan diatur tak hanya dalam satu undang-undang.
Hal itu dinilai Ketut membuktikan besarnya kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Senator Soroti Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Oknum Pemeras Guru SD di Sumatera Utara
"Yang paling krusial adalah kewenangan Kejaksaan tentang penyidikan kasus korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan tapi juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK. Sebesar itu," katanya.