Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek
Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Selasa (16/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Selasa (16/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
"Saksi yang diperiksa yaitu SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan Sofiah Balfas dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Belum diketahui pasti posisi Bukaka dalam perkara ini.
Baca juga: Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek
Pejabat Kejaksaan Agung pun belum memberikan tanggapan soal keterkaitan Bukaka maupun Sofiah Balfas secara pribadi dalam dugaan korupsi Tol Japek ini.
Perkara yang naik penyidikan pada Senin (13/3/2023) ini pun belum menemui titik terang.
Tim penyidik sempat membeberkan adanya kendala yang dihadapi dalam menangani perkara ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan bahwa faktor teknis menjadi satu kendala dalam penyidikan kasus ini.
"Terkait dengan kenpa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," ujar Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Benang Merah Kasus Korupsi Waskita Karya, Waskita Beton Precast, dan Tol Japek
Sebab itu, hingga kini belum ada pihak yang dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Tol Japek.
Kuntadi pun menyampaikan bahwa tim penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Kehati-hatian itu dimaksudkan agar Kejaksaan tidak salah meminta pertanggung jawaban.
"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan dalam menetapkan tersangka dan kami tidak mau salah, sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertanggung jawaban," katanya.