Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Panglima TNI terkait Kasus Penyanderaan Pekerja IBS: Bukan Ulah KKB, Singgung Soal Utang

Yudo mengatakan, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menahan empat pekerja BTS, tetapi masyarakat setempat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjelasan Panglima TNI terkait Kasus Penyanderaan Pekerja IBS: Bukan Ulah KKB, Singgung Soal Utang
Tribun-Papua.com/Istimewa
Korban pembacokan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, Benyamin Sembiring, seorang karyawan PT IBS di rujuk ke Rumkit TNI AD TK II Marthen Indey Jayapura untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, Sabtu (13/5/2023). Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, tidak disandera. 

Para korban sudah mendapatkan penanganan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

"Atas pendekatan tokoh masyarakat dan pendeta akhirnya diserahkan kepada mereka dan dibawa ke Puskesmas," ujarnya.

Fakhiri mengaku tengah berupaya membangun komunikasi dengan para pelaku melalui Kepala Distrik Okbab.

Komunikasi itu nantinya akan berguna untuk memperoleh informasi sebagai bahan pertimbangan metode evakuasi para korban dari Distrik Okbab.

"Informasi itu akan menjadi bahan bagi aparat keamanan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap tiga korban, termasuk masyarakat orang asli papua yang menghindar dari kejadian kekerasan itu,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Pegunungan Bintang Disandera KKB

Sebagai informasi, penyanderaan ini diawali dari pengadangan enam pekerja tower BTS oleh lima orang KKB menggunakan senjata tajam di Lapangan terbang Okbab.

Pengadangan itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 08.30 WIT.

Berita Rekomendasi

Dua di antara pekerja, yakni Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.

"Mereka tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).

Sayangnya empat pekerja lainnya disandera kelompok tersebut.

"Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas