Rekam Jejak Kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hingga Jadi Tersangka: Gara-gara Flexing
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono yang dinilai janggal pasca temuan flexing.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan publik usai aksi pamer harta atau flexing yang dilakukan di sosial media.
Buntut dari aksi flexing itu, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono yang dinilai janggal.
Kemudian, KPK melakukan klarifikasi terhadap Andhi Pramono terkait dengan harta kekayaanya yang berjumlah Rp 13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023) silam.
Hasil dari pemeriksaan itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah bukti-bukti terkumpul, KPK menaikkan kasus Andi Pramono ke tahap penyidikan.
Berselang dua bulan usai dilakukan penyelidikan LHKPN, Andi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," tegas dia.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
KPK geledah rumah Andhi Pramono
Sebelum menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di perumahan mewah Legenda Wisata Cibubur.
Rumah mewah di di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga milik Andhi Pramono digeledah KPK pada Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Putrinya Jadi Sorotan karena Sering Pamer Harta di Medsos, Andhi Pramono: Hasil Selebgram, Lumrah
Tim penyidik KPK mengangkut sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan alat elektronik. Barang bukti yang ditemukan tersebut, akan disita sebagai kelengkapan bukti dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Di sisi lain, rumah mewah tersebut sempat viral di sosial media dan diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.