WNI Korban TPPO Myanmar Dibekali Surat Tugas Palsu untuk Kelabui Petugas Imigrasi
Puluhan WNI tersebut diberangkatkan melalui Thailand dengan tidak ada yang mempunyai visa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar Ternyata dibekali surat tugas palsu guna mengelabui petugas Imigrasi.
Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan puluhan orang itu diberangkatkan melalui Thailand dengan tidak ada yang mempunyai visa.
Baca juga: Terungkap Modus Pelaku TPPO Rekrut WNI Hingga Dikirim ke Myanmar, Imingi Korban Jadi Staf Pemasaran
Kedua tersangka yakni Andir Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi membekali para korban dengan surat tugas dan id karyawan dari CV Prima Karya Gemilang.
"Jadi mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Kedua tersangka, kata Djuhandhani, juga yang membelikan tiket pesawat pulang-pergi untuk para WNI dengan tujuan Jakarta-Thailand.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani menyebut para korban dijanjikan bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.
Selain itu, para korban juga dijanjikan hanya bekerja selama 12 jam setiap harinya dan dapat kembali ke Indonesia selama 6 bulan sekali.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO ke Myanmar Akan Dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023
Setelah para korban setuju bekerja di Myanmar, nantinya pelaku akan membantu pengurusan Paspor agar dapat berangkat ke luar negeri.
"Dan dilakukan interview oleh pengguna dengan menggunakan fitur video call kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku," jelasnya.
Untuk informasi, Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Belakangan diketahui jika korban bertambah lima orang. Namun, kelimanya itu berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan telah dievakuasi di KBRI Bangkok.
Baca juga: Korban TPPO ke Myanmar Ternyata 25 Orang, 5 di Antaranya Berhasil Kabur Terlebih Dahulu
Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.
Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.