25 WNI Jadi Korban Perdagangan orang di Myanmar karena Rayuan Gaji Belasan Juta
Sebanyak 25 warga negara Indonesia atau WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar gara-gara tergiur gaji belasan juta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 warga negara Indonesia atau WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Myanmar gara-gara tergiur rayuan gaji besar bernilai belasan juta rupiah per bulan.
Bareskrim Polri dalam paparannya, Selasa, 16 Mei 2023 ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Andri dan Anita dalam kasus TPPO WNI ke Myanmar ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, dalam melancarkan aksisnya, tersangka kasus TPPO Myanmar itu disebut mengatasnamakan CV Prima Karya Gemilang, untuk mengelabui petugas imigrasi.
Para tersangka juga mengirim para korban ke Bangkok, dengan alasan untuk melakukan tahap seleksi dan interview.
"Korban dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok, kemudian disebrangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot," ucap Djuhandhani dalama konferensi pers di Mabes Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya kata Djuhandhani, para korban pun dijanjikan bekerja di bagian marketing operator online, dengan gaji sebesar Rp 12 hingga Rp 15 juta, serta dijanjikan komisi jika pekerjaan para korban memenuhi target.
"Bekerja selama 12 jam per hari, dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia ini yang tawaran yang disampaikan kepada para korban," katanya.
Disampaikan Djuhandhani, para korban diminta untuk menandatangani kontrak kerja berbahasa China, yang tidak dimengerti korban.
Kemudian korban pun dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, hingga di tempatkan di salah satu tempat tertutup, serta dijaga oleh orang-orang bersenjata.
Baca juga: TPPO 25 WNI, Bareskrim Polri: Korban Dieksploitasi dan Disetrum Bila Target Kerja Tak Tercapai
"Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB selama 16 sampai dengan 18 jam kalau kita hitung, kemudian gaji kepada para korban tidak pernah diberikan, hanya mereka menerima sekitar 3 juta, bahkan ada yang belum berikan gaji," ungkap Djuhandhani.
Jikapun para korban tak memenuhi target pekerjaan, maka mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji, hingga menerima kekerasan fisik.
"Tindakan itu berupa dijemur kemudian dihukum fisik, lari dan sebagainya. Bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan dan dikurung," ungkap Djuhandhani.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO ke Myanmar Akan Dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sebut telah mengamankan dua orang tersangka bernama Andri dan Anita, terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.
Dalam proses penyidikan, keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Yang mana keduanya disebut telah merekrut 25 orang WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar.