Inilah Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS, Terakhir Menkominfo Johnny Plate
Sudah ada lima tersangka lain yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan milik kejaksaan.
Sebagai informasi, Menteri dari Partai Nasdem ini telah dua kali diperiksa penyidik.
Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023.
Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.
Johnny Plate bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Sudah ada lima tersangka lain yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Berikut ini daftar lengkapnya, termasuk Johnny Plate.
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
Baca juga: Tahan Menteri Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Pastikan Telusuri Aliran Dana
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
6. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate.
Apa perang sang menteri?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, menjelaskan terkait peran Menkominfo dalam kasus BTS.
"Perannya, bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran," ungkapnya.
Konstruksi kasus
Diketahui, dalam perkara BTS ini, sebelum Menkominfo menjadi tersangka, sudah menyeret lima tersangka lainnya
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kekayaan Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).
Melirik situs elhkpn.kpk.go.id, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengantongi harta kekayaan sebesar Rp191 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Plate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022.
Plate tercatat memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886.
Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.
Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000.
Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.
Plate juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.
"Total harta kekayaan Rp191.236.409.092," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp189.965.884.963.
Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp172.201.825.921.
Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).