Juru Bicara Ungkap Sikap Anies Baswedan Setelah Johnny G Plate Ditetapkan Kejaksaan Jadi Tersangka
Hendri Satrio, mengungkapkan sikap Anies terhadap penetapan tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara bakal calon presiden Anies Baswedan, Hendri Satrio, mengungkapkan sikap Anies terhadap penetapan tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi.
Hendri mengatakan Anies menghormati proses hukum yang ada.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga percaya bahwa koalisi partai pengusung Anies tetap solid.
Hal tersebut disampaikannya di sela kegiatan Halalbihalal Warga dengan Anies Baswedan di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023).
"Ya, menghormati proses hukum yang terjadi dan percaya bahwa koalisi tetap solid dan agenda-agenda perubahan itu tetap kita jalankan. Toh ini lihat, halalbihalal tetap berjalan. Karena kita percaya ada proses hukum yang sedang dijalani Pak Plate," kata Hendri.
Namun demikian, ia berharap proses hukum yang tidak tebang pilih bisa mewarnai proses hukum terhadap Plate.
Hal tersebut, kata Hendri, mengingat teori yang menyatakan bahwa demokrasi bisa langgeng dilaksanakan oleh sebuah negara bila tercapai tiga hal.
"Tapi kan dalam teorinya kan demokrasi bisa langgeng dilakukan oleh sebuah negara bila tercapai tiga hal. Ekonomi yang merata, hukum yang tidak tebang pilih, dan kedewasaan berpolitik," kata dia
"Makanya kita berharap hukum yang tidak tebang pilih ini bisa mewarnai proses ini. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," sambung dia.
Hendri juga menyatakan tidak ada instruksi khusus ke relawan setelah penetapan tersangka Johnny G Plate.
"Tidak ada. Itu saja, kita hormati proses hukum, kita jalani saja agenda-agenda perubahan itu. Jalankan seperti biasa sajalah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Baca juga: Surya Paloh Minta Kejagung Buktikan Johnny Plate Terlibat Korupsi: Terlalu Mahal Dia Untuk Diborgol
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.