Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung hingga Sekda Pemprov Jatim Hari Ini

Wagub Lampung, Wali Kota Pangkalpinang, dan Sekda Pemprov Jatim akan diklarifikasi LHKP-nya oleh KPK pada Rabu (17/5/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung hingga Sekda Pemprov Jatim Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Wagub Lampung, Chusnunia Chalim (kiri); Wali Kota Pangkalpinang, Maulana Aklil (tengah); dan Sekda Pemprov Jawa Timur Adhy Karyono (kanan). Mereka akan menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (17/5/2023) yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tiga pejabat pada Rabu (17/5/2023).

Ketiga pejabat yang dimaksud yaitu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil, dan Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono.

Hal ini disampaikan oleh Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

"Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah yaitu Wali Kota Pangkal Pinang, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Selain Chusnunia Chalim, Ipi tidak membeberkan lebih detail terkait maksud pemanggilan Wali Kota Pangkalpinang dan Sekda Pemprov Jatim.

Baca juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan Kadinkes Reihana Siap Diperiksa KPK Soal Hartanya

Ipi mengungkapkan, klarifikasi bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 09.00 WIB..

"Klarifikasi akan dilakukan di Gedung KPK pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Chusnunia Chalim atau Nunik telah bertolak ke Jakarta untuk mengklarifikasi LHKPN-nya sejak Selasa (16/5/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Achmad Saefulloh.

"Kebetulan yang bersangkutan sudah berangkat," kata Achmad Saefulloh.

Selanjutnya, Achmad Saefulloh menyebut, pemanggilan tersebut menjadi pemanggilan pertama bagi Nunik untuk melaporkan klasifikasi LHKPN miliknya.

Ada 2 Orang Jadi Tersangka usai Diklarifikasi LHKPN

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono (Kolase Tribunnews.com/bcmakassar.beacukai.go.id)

Pada tahun ini, sudah ada dua orang yang menjadi tersangka usai diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK.

Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Rafael Alun melakukan klarifikasi LHKPN pada 1 Maret 2023 lalu usai aksi pamer harta dan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora.

Pasca klarifikasi, deretan kasus dugaan korupsi terhadap Rafael Alun pun disematkan kepadanya.

Hingga kini, ada dua kasus sehingga Rafael Alun menjadi tersangka yaitu dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK Buntut Flexing Harta

Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS atau setara Rp 1,34 miliar lewat perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.

Lalu dirinya kembali menjadi tersangka TPPU pada Rabu (10/5/2023) terkait kepemilikan aset-aset miliknya.

Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Setelah Rafael, giliran mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang ditetapkan tersangka oleh KPK usai LHKPN miliknya diklarifikasi.

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Harta Kekayaan Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Besok Diperiksa KPK soal LHKPN, Terakhir Lapor 2021

KPK pun memeriksa tiga saksi pada Senin (15/5/2023) yaitu , Rony Faslah atau Ronny Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader; Iksannudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo; dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor dan menemukan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)

Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas