Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Tunggu Sikap Jokowi untuk Keluar Kabinet
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai Partai NasDem menungggu sikap Presiden Jokowi untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai Partai NasDem menungggu sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
Hal itu terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Bila berkaca pada kenyataan sikap NasDem selama ini, maka partai pimpinan Surya Paloh ini akan menunggu sikap Presiden Jokowi. Sekaligus membuktikan mereka loyal sampai akhir," kata Agung kepada Tribunnews.com, Rabu (17/5/2023).
Sebab menurutnya, akan menjadi bumerang bagi NasDem apabila merespons penetapan tersangka itu secara agresif.
"Karena bila NasDem langsung merespon agresif perihal ini akan semakin menjadi bumerang politik yang sewaktu-waktu bisa memberikan disinsentif elektoral," ujar Agung.
Baca juga: Siti Nurbaya Tolak Komentari Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Hanya Lambaikan Tangan ke Wartawan
Terlebih, kata Agung, ditahannya Johnny Plate menjelang Pemilu 2024 menjadi pukulan telak bagi NasDem.
"Dalam konteks lain, realitas politik antara NasDem-Presiden Jokowi menempatkan relasi keduanya memasuki fase minus setelah kemarin berada di titik terendah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.