Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI
Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate hingga siang ini sudah ditetapkan ditahan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.
Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.
Termasuk diantaranya di Rumah Dinas Menteri Johnny.
Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate berada di Kompleks Menteri di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB, rumah yang diduga menjadi rumah dinas Menteri Johnny G Plate itu tertutup rapat kedua pagarnya.
Namun terlihat kedua pagar berwarna hitam itu sudah terpasang garis berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi beberapa pihak yang berada di sekitaran rumah dinas tersebut untuk memastikan kepemilikan rumah yang dimaksud.
Kendati begitu, belum dapat diketahui kegiatan apa yang sedang berlangsung di dalam rumah berlantai dua tersebut.
Johnny Plate Ditahan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS.).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.