Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI

Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate hingga siang ini sudah ditetapkan ditahan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.

Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.

Termasuk diantaranya di Rumah Dinas Menteri Johnny.

Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate berada di Kompleks Menteri di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com  di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB,  rumah yang diduga menjadi rumah dinas Menteri Johnny G Plate itu tertutup rapat kedua pagarnya.

Rumah Dinas Menteri KomunikV
Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Namun terlihat kedua pagar berwarna hitam itu sudah terpasang garis berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

BERITA REKOMENDASI

Tribunnews.com masih mengkonfirmasi beberapa pihak yang berada di sekitaran rumah dinas tersebut untuk memastikan kepemilikan rumah yang dimaksud.

Kendati begitu, belum dapat diketahui kegiatan apa yang sedang berlangsung di dalam rumah berlantai dua tersebut.

Johnny Plate Ditahan

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.


"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas