Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI
Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate hingga siang ini sudah ditetapkan ditahan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.
Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.
Termasuk diantaranya di Rumah Dinas Menteri Johnny.
Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate berada di Kompleks Menteri di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB, rumah yang diduga menjadi rumah dinas Menteri Johnny G Plate itu tertutup rapat kedua pagarnya.
Namun terlihat kedua pagar berwarna hitam itu sudah terpasang garis berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi beberapa pihak yang berada di sekitaran rumah dinas tersebut untuk memastikan kepemilikan rumah yang dimaksud.
Kendati begitu, belum dapat diketahui kegiatan apa yang sedang berlangsung di dalam rumah berlantai dua tersebut.
Johnny Plate Ditahan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).