Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 5-6 Orang Diperiksa soal Kasus BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus BTS hari ini, Rabu (17/5/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Baca juga: Kejaksaan: Adik Menkominfo Johnny G Plate Belum Clear dari Kasus Rasuah BTS
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.
Penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Kompas TV)