Surya Paloh Berduka Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS
Paloh mengatakan kasus yang menimpa Johnny G Plate merupakan bagian proses hukum yang harus dilalui NasDem.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berduka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI yang juga menjabat Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Paloh memahami kasus korupsi yang menimpa sekjennya bukanlah pertama kali terjadi.
Sebelum ini, Sekjen NasDem Patrice Rio Capella juga pernah tersangkut kasus korupsi pada tahun 2015 lalu.
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Paloh mengatakan kasus yang menimpa Johnny G Plate merupakan bagian proses hukum yang harus dilalui NasDem.
Namun dia tidak kuasa menutupi kesedihan.
"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi. Kami berduka untuk ini," jelasnya.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, KPU: NasDem Bisa Ganti Bacaleg Saat DCS dan DCT
Namun begitu, kata Paloh, partainya tetap telah berkomitmen menjadi garda terdepan menegakkan keadilan.
Karena itu, pihaknya pun menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Apa sikap NasDem? Jelas nggak pernah berbeda. Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap ingin ada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," tukasnya.
Rapat Elite Nasdem
Diberitakan sebelumnya, sejumlah elite partai NasDem mulai merapat ke Kantor DPP seusai Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rabu (17/5/2023) siang, elite NasDem yang pertama kali datang Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.
Lalu disusul oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Keduanya langsung masuk ke dalam markas NasDem tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Setelah itu, Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi Partai NasDem Rachmat Gobel.
Terakhir, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah pun turut hadir ke Kantor DPP NasDem.
Kepada awak media, Charles menyebut nantinya elite NasDem bakal mendengarkan arahan dari Surya Paloh.
"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut. Adapun NasDem masih mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu.
"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.